Suami, Isteri Wajib Baca! Awas Jangan Memanggil Pasangan Dengan Panggilan “Abi-Ummi”!
Panggilan atau memanggil dalam Islam dianjurkan memakai atau
memanggil dengan penuh kehormatan, kasih sayang dan kelembutan.
Membiasakan diri memanggil pasangan dengan panggilan
sayang(Humairaa) merupakan hal yang lumrah dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad
SAW karena beliau jika memanggil istrinya selalu dengan memakai panggilan ya
humairaa yang artinya “sayangku”.
Selain memberikan rasa senang pada pasangan, memanggil
pasangan dengan panggilan sayang tentu akan membuat perasaan cinta dan kasih
sayang semakin melekat dan utuh.
Nah pada kenyataan sekarang ada berbagai macam panggilan
sayang yang dapat kita berikan pada pasangan. Panggilan seperti “honey”,
“hubby”, atau “cinta” juga merupakan beberapa jenis yang paling sering
digunakan oleh pasangan suami istri di Indonesia saat ini.
Eh selain panggilan diatas, ada juga yang populer yang
biasanya digunakan oleh pasangan suami istri muslim, yakni panggilan “abi” dan
“ummi” sangat akrab dalam lingkungan pasangan muslim di Indonesia.
Tujuannya memang baik, namun tahukah Anda jika kita tidak
memahami maknanya secara utuh, hal tersebut bisa menjadi fatal dan bisa saja
diharamkan, Anda tidak percaya? Heran?
Dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz
3/195, disana menjelaskan tentang bab memanggil pasangan
“Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan
panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil
suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan
panggilan ‘Ummi’ (ibuku).
” Nah bagaimana, sudah terlanjur terbiasa memanggil dengan
panggilan yang diharamkan?
Perlu diketahui juga nih, bahwasannya ada hadits yang
meriwayatkan tentang tata cara memanggil kepada pasangan.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan
sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata
kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu
itu saudarimu?’ Lalu beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889).
Memang hadits di ini disebut sebagai hadits “dhaif”. Karena sanadnya ada yang
putus.
Namun meskipun belum ada dalil yang tegas tentang larangan
memanggil dengan kata “abi” dan “ummi” pada pasangan, sebaiknya kita
menghindari pemakaian panggilan tersebut, karena khawatir kita berada dalam hal
yang tidak sepantasnya kita lakukan.
Ulasan
Catat Ulasan